Sabtu, 06 April 2013

Jasa Pengurusan Nomor Pengenal Importir Khusus / NPIK



NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS

Menerima jasa pengurusan Nomor Pengenal Importir Khusus / NPIK di Kementerian Perdagangan
Persyaratan :
  1. Surat Permohonan
  2. API
  3. NPWP
  4. Pasphoto 3 X 4 (background merah) 2 (dua) Lembar
  5. Surat Kuasa / tugas pengurusan
  6. NPIK asli (untuk perpanjangan)


Lama pengurusan 7-14 hari kerja
Biaya Rp. 3.000.000
Hubungi : 08170042946 Boy Tobing
(Kami juga menerima jasa customs clearance)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar