Sabtu, 06 April 2013

Jasa Pengurusan Angka Pengenal Importir / API




  • ANGKA PENGENAL IMPORTIR



  • Kami menerima pengurusan Angka Pengenal Impor / API-U /  API-P di Kemeterian Perdagangan. 

Adapun persyaratan dokumen diantaranya adalah :

  • Akta Pendirian & Perubahan terakhir serta SK Kehakiman
  • KTP & NPWP Direktur dan Komisaris
  • SIUP 
  • IUI / TDI (Khusus Produsen)
  • TDP
  • NPWP & PKP Perusahaan
  • Domisili yang masih berlaku
  • Perjanjian sewa-menyewa / Bukti Kepemilikan Kantor
  • Surat Referensi dari bank pembuka rekening perusahaan
  • Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan (Asli)
  • Form isian permohonan API di atas Kop Surat
  • HS Code dari komoditi yang akan di Impor
  • Foto Berwarna Penanggung Jawab 3x4 sebanyak 6 (enam) lembar (latar belakang warna merah)
Lama pengurusan +/- 3 Minggu
Biaya :
  • Untuk pembuataan API baru Rp.6.500.000
  • Untuk API pembaharuan Rp.4.500.000

Hubungi : 08170042946 Boy Tobing

Kami juga menerima pengurusan penerbitan NIK /SRP di Bea Cukai dan Jasa Handling Import.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar