Jumat, 26 April 2013

Jasa Urus Pendaftaran Agen / Distributor (Cepat max. 4 Hari)


Menerima jasa pengurusan izin Surat Tanda Pendaftaran Agen / Distributor di Kementerian Perdagangan.


PERSYARATAN PERMOHONAN STP Agen/Distributor Barang dan/atau Jasa

A. Persyaratan Pendaftaran Agen/Distributor Barang dan/atau Jasa Produksi Luar Negeri Baru:

1. Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan
2. Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal, dengan memperlihatkan aslinya
3. Apabila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban menunjukkan kewenangan dari prinsipal produsen
4. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
6. Copy Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang masih berlaku, khusus untuk distributor atau distributor tunggal
7. Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang
8. Copy pengesahan Badan hukum dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perseroan Terbatas
9. Khusus bagi agen atau agen tunggal, membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak melakukan penguasaan dan penyimpanan barang yang diageni
10. Asli leaflet/brosur/katalog dari prinsipal untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni
11. Copy surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku


B. Persyaratan Pendaftaran Agen/Distributor Barang dan/atau Jasa Produksi Dalam Negeri Baru:

1. Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan
2. Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notaris dengan memperlihatkan aslinya
3. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
5. Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang
6. Copy pengesahan Badan Hukum dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perseroan Terbatas
7. Copy Surat Izin Usaha Industri dari prinsipal produsen
8. Khusus bagi agen atau agen tunggal, membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak melakukan penguasaan dan penyimpanan barang yang diageni;

Harga : Rp.4.500.000 (4 Hari Kerja)
Hubungi : 08170042946 Boy Tobing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar