Minggu, 04 Agustus 2013

Jasa Pengurusan Import di Bea Cukai / Customs Clearance

Menerima jasa pengurusan pengeluaran barang import di Bea Cukai / Customs Clearance (via Tj. Priok). Proses Cepat dan Murah.
Adapun Biaya Customs dan Handling Fee kami, adalah :
 Rp.3.500.000 /cont. (sudah termasuk biaya Inspection)

Biaya lain yang akan di keluarkan perusahaan (sesuai kwitansi), antara lain :
  1. Pajak PIB
  2. Shipping Line
  3. Gerakan Bahandle
  4. Warehouse
  5. Trucking
  6. E.D.I System, Asuransi (Rp.300.000)
  7. Lift Off (Jika ada)


Informasi lebih lanjut, Hubungi  ;
Boy Tobing 08170042946



Jumat, 26 April 2013

Jasa Urus Pendaftaran Agen / Distributor (Cepat max. 4 Hari)


Menerima jasa pengurusan izin Surat Tanda Pendaftaran Agen / Distributor di Kementerian Perdagangan.


PERSYARATAN PERMOHONAN STP Agen/Distributor Barang dan/atau Jasa

A. Persyaratan Pendaftaran Agen/Distributor Barang dan/atau Jasa Produksi Luar Negeri Baru:

1. Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan
2. Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal, dengan memperlihatkan aslinya
3. Apabila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban menunjukkan kewenangan dari prinsipal produsen
4. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
6. Copy Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang masih berlaku, khusus untuk distributor atau distributor tunggal
7. Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang
8. Copy pengesahan Badan hukum dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perseroan Terbatas
9. Khusus bagi agen atau agen tunggal, membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak melakukan penguasaan dan penyimpanan barang yang diageni
10. Asli leaflet/brosur/katalog dari prinsipal untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni
11. Copy surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku


B. Persyaratan Pendaftaran Agen/Distributor Barang dan/atau Jasa Produksi Dalam Negeri Baru:

1. Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan
2. Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notaris dengan memperlihatkan aslinya
3. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
5. Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang
6. Copy pengesahan Badan Hukum dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perseroan Terbatas
7. Copy Surat Izin Usaha Industri dari prinsipal produsen
8. Khusus bagi agen atau agen tunggal, membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak melakukan penguasaan dan penyimpanan barang yang diageni;

Harga : Rp.4.500.000 (4 Hari Kerja)
Hubungi : 08170042946 Boy Tobing

Sabtu, 06 April 2013

Jasa Pengurusan izin Importir Terdaftar / IT



IMPORTIR TERDAFTAR

Menerima jasa pengurusan izin Importir Terdaftar / IT di Kementerian Perdagangan
Persyaratan :
  • Surat Permohonan
  • API
  • NPWP
  • TDP
  • NPIK
  • NIK
  • Rencana Impor dalam 1 tahun
  • Surat Kuasa / tugas pengurusan

Lama pengurusan 7-14 hari kerja
Biaya Rp. 3.000.000
Hubungi : 08170042946 Boy Tobing

(Kami juga menerima jasa customs clearance)

Jasa Pengurusan Nomor Pengenal Importir Khusus / NPIK



NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS

Menerima jasa pengurusan Nomor Pengenal Importir Khusus / NPIK di Kementerian Perdagangan
Persyaratan :
  1. Surat Permohonan
  2. API
  3. NPWP
  4. Pasphoto 3 X 4 (background merah) 2 (dua) Lembar
  5. Surat Kuasa / tugas pengurusan
  6. NPIK asli (untuk perpanjangan)


Lama pengurusan 7-14 hari kerja
Biaya Rp. 3.000.000
Hubungi : 08170042946 Boy Tobing
(Kami juga menerima jasa customs clearance)

Jasa Pengurusan Angka Pengenal Importir / API




  • ANGKA PENGENAL IMPORTIR



  • Kami menerima pengurusan Angka Pengenal Impor / API-U /  API-P di Kemeterian Perdagangan. 

Adapun persyaratan dokumen diantaranya adalah :

  • Akta Pendirian & Perubahan terakhir serta SK Kehakiman
  • KTP & NPWP Direktur dan Komisaris
  • SIUP 
  • IUI / TDI (Khusus Produsen)
  • TDP
  • NPWP & PKP Perusahaan
  • Domisili yang masih berlaku
  • Perjanjian sewa-menyewa / Bukti Kepemilikan Kantor
  • Surat Referensi dari bank pembuka rekening perusahaan
  • Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan (Asli)
  • Form isian permohonan API di atas Kop Surat
  • HS Code dari komoditi yang akan di Impor
  • Foto Berwarna Penanggung Jawab 3x4 sebanyak 6 (enam) lembar (latar belakang warna merah)
Lama pengurusan +/- 3 Minggu
Biaya :
  • Untuk pembuataan API baru Rp.6.500.000
  • Untuk API pembaharuan Rp.4.500.000

Hubungi : 08170042946 Boy Tobing

Kami juga menerima pengurusan penerbitan NIK /SRP di Bea Cukai dan Jasa Handling Import.

Jasa Pengurusan Nomor Induk Kepabeanan / NIK


NOMOR INDUK KEPABEANAN


Kami menerima jasa pengurusan izin Nomor Induk Kepabeanan (NIK) / SRP dengan Cepat, Murah, dan pasti di terima.

Data dapat di jemput, diantaranya :

  1. Akta pendirian dan perubahan Perusahaan yang terakhir berserta SK Kehakiman
  2. API
  3. NPWP Perusahaan;
  4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; (PKP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan; ( TDP )
  6. SIUP / 
  7. IUI / TDI (khusus importir produsen)
  8. Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku;
  9. Laporan keuangan Neraca dan L/R tahun terakhir
  10. KTP, NPWP, dan Telp Direktur dan Komisaris
  11. Nomor rekening perusahaan
  12. Perjanjian sewa menyewa kantor
  13. Dokumen pendukung lainnya;
Lama Pengurusan  1 s/d 3 Minggu
Biaya : Rp.3.500.000  
Pembayaran setelah selesai
Kami juga menerima pengurusan izin lainnya dan  Custom Handling / EMKL

HUBUNGI : 08170042946 Boy Tobing

--------------------------------------------------------