NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS
Menerima jasa pengurusan Nomor Pengenal Importir Khusus / NPIK di Kementerian Perdagangan
Persyaratan :
- Surat Permohonan
- API
- NPWP
- Pasphoto 3 X 4 (background merah) 2 (dua) Lembar
- Surat Kuasa / tugas pengurusan
- NPIK asli (untuk perpanjangan)
Lama pengurusan 7-14 hari kerja
Biaya Rp. 3.000.000
Hubungi : 08170042946 Boy Tobing
(Kami juga menerima jasa customs clearance)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar