- ANGKA PENGENAL IMPORTIR
- Kami menerima pengurusan Angka Pengenal Impor / API-U / API-P di Kemeterian Perdagangan.
Adapun persyaratan dokumen diantaranya adalah :
- Akta Pendirian & Perubahan terakhir serta SK Kehakiman
- KTP & NPWP Direktur dan Komisaris
- SIUP
- IUI / TDI (Khusus Produsen)
- TDP
- NPWP & PKP Perusahaan
- Domisili yang masih berlaku
- Perjanjian sewa-menyewa / Bukti Kepemilikan Kantor
- Surat Referensi dari bank pembuka rekening perusahaan
- Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan (Asli)
- Form isian permohonan API di atas Kop Surat
- HS Code dari komoditi yang akan di Impor
- Foto Berwarna Penanggung Jawab 3x4 sebanyak 6 (enam) lembar (latar belakang warna merah)
Lama pengurusan +/- 3 Minggu
Biaya :
- Untuk pembuataan API baru Rp.6.500.000
- Untuk API pembaharuan Rp.4.500.000
Hubungi : 08170042946 Boy Tobing
Kami juga menerima pengurusan penerbitan NIK /SRP di Bea Cukai dan Jasa Handling Import.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar